Senin, 30 Juni 2008

Bagaimana kota yang diharapkan pada 2030

Jalannya lebar-lebar seperti di kota Beijing dan Hanoi sekarang. Dua kota ini terleat dinegara yang baru maju terbuka akhir akhir ini saja dibandingkan Indonesia. Kenapa bisa memperlebar jalan, karena ada undang-undang pembelian tanah dan membongkar gedung untuk kepentingan umum. Negara berhak membeli tanah walaupun ada sertifikat hak milik dan sudah ada bangunan gedungnya dengan harga sesuai nilai objek pajak (NJOP) yang tertera pada pajak bumi bangunan (PBB). Pembelian tanah dan pembongkaran gedung hanya diperuntukkan kepentingan umum khususnya jalan. Penduduk yang punya rumah dipinggir jalan akan protes bila PBB nya rendah. Saat sekarang nilai jual objek pajak dengan nilai sesungguhnya rata-rata hanya setengahnya, dan wajib pajak tidak merasa rugi malah merasa untung karena bayar pajaknya rendah. Karena jalannya lebar, ada peruntukan bagi pejalan kaki, pengendara sepeda, pengendara sepeda motor, mobil, dan angkutan umum tertata baik.

Pengendara sepeda dan sepeda motor sudah memakai system Hybrid, saat mengerem dan turunan jalan mengisi generator listri. Semua mobil sudah pasti pakai system Hybrid.

Semua gedung dan rumah diatapnya terpasang pembangkit tenaga surya. Panel listrik tenaga surya sudah sangat murah dan diproduksi didalam negeri. Walau tidak semua kebutuhan listrik gedung dapat dipenuhi oleh panel listrik tenaga surya, setidaknya untuk penerangan sudah lebih dari cukup. Ada lampu listrik yang hemat energi. Lampu listrik sekarang hanya kurang dari seperempatya saja yang dirubah ke energi cahaya dari total energi yang dipakai.